Penjabaran Pancasila yang objektif adalah pelaksaan dalam bentuk
realisasi dalam setiap aspek negara, baik di bidang legislatif, eksekutif
maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk
peraturan perundang undangan negara Indonesia, hal itu antara lain dapat
dirinci sebagai berikut :
a. Tafsir UUD 1945, harus
dilihat dari sudut dasa4r filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV. Mengandung arti bahwa Pancasila sebagai sumber
asas, norma dan derivasi segala aspek penyelenggara negara. Konsekuensinya
dalam penilaian atau pengujuan terhadap suatu peraturan perundang-undangan ,
maka pencasila sebagai batu uji dalam menentukkan suatu peraturan perundangan
itu bermakna, adil atau tidak
b. Pelaksanaan UUD 1945 dalam
undang-undang harus harus mengingat dasar-daar pokok pikiran yang tercantum
dalam dasar filsafat negara Indonesia.
c. Tanpa mengurangi sifat-sifat
undang undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya
harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam filsafat negara.
d. Interpretasi pelaksanaan
undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan
dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan administrasi dari semua tingkat
penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan alat alat perlengkapan negara didaerah,
keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapannya begitu juga meliputi
usaha kenegaraan dan aspek kenegaraan lainnya.
e. Dengan demikian seluruh
hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh
asas politik dan tujuan negara yang berdasarkan atas dan diliputi oleh
asas kerokhanian Pancasila. Hal ini
termasuk kedalam pembukaan UUD 1945 juga didasarkan atas asas kerokhanian
Pancasila. Bahkan yang lebih terpenting lagi adalah dalam realisasi pelaksanaan
kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijaksanaan dibidang kenegaraan
antara lain :
1.
Bentuk dan Kedaulatan dalam
Negara
2.
Hukum, perundang-undangan
dan peradilan
3.
Sistem Demokrasi
4. Pemerintahan dari Pusat sampai Daerah
5. Politik dalam dan luar negeri
6. Keselamatan, kemanan dan pertahanan
7. Kesejahteraan
8. Kebudayaan
9. Pendidikan, dan lain sebagainya (Notonegoro, 1971: 43, 44)
10. Tujuan Negara
11. Reformasi dan segala pelaksanaannya
12. Pembangunan Nasional dan lain pelaksanaan kenegaraan.
Pancasila sebagai Dasar
Filsafat Pembangunan Nasional
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara pada hakikatnya merupakan dasar dan sumber
derivasi nilai-nilai dan norma-norma dalam segala aspek penyelenggaraan negara
termasuk pelaksanaan pembangunan nasional. Demikianlah maka Pancasila
berkedudukan sebagai landasan ideal pembangunan nasional Indonesia. Sebagaimana
telah dipahami bersama bahwa subjek pendukung pokok negara sekaligus subjek
pendukung sila-sila Pancasila pada hakikatnya dalah manusia. Manusia merupakan
"dasar ontologis: pembvangunan nasional Indonesia. Manusia
"monopluralis" adalah merupakan dasar pembangunan nasional Indonesia.
Dewasa ini bangsa Indonesia melaksanakan Reformasi,
merupakan suatu upaya untuk memperbaiki negara yang jauh lebih penting adalah
tercapainya martabat rakyat yang lebih baik. Reformasi juga harus didasarkan
pada suatu paradigma yang jelas dan dalam masalah ini paradigma yang harus
diletakkan sebagai basis segala agenda reformasi adalah dasar filsafat negara,
yaitu Pancasila.
SUMBER:
Kaelan.2014.Pendidikan pancasila.Yogyakarta : Gramedia
Erwin, Muhammad.2010.Pendidikan kewarganegaraan republik
indonesia.Bandung : PT Refika Aditama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar