Pancasila sebagai Dasar
Filsafat Negara, Pandangan Hidup Bangsa, sebagai Filsafat Bangsa, sebagai
Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dan fungsi lainnya, dalam Realisasi
(pengalamannya) memilikki konsekuensi yang berbeda-beda tergantung pada
konteksnya. Realisasi sangat penting karena Pancasila sebagai Dasar Filsafat,
pandangan hidup pada hakikatnya merupakan suatu sistem nilai untuk dijabarkan,
direalisasikan serta diamalkan dalam kehidupan secara kongkrit dalam konteks
bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
Realisasi serta
pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara nyata merupakan suatu
keharusan baik secara moral maupun hukum. Nilai-nilai pancasila yang sangat
bagus dan mulia tidak ada artinya tanpa direalisasikan secara nyata dalam
kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seseorang
akan gagal dalam merealisasikan Pancasila jika seorang tersebut tidak
mengetahui sama sekali tentang sila-sila pancasila atau tidak hafal, maka
mustahil dapat mengamalkan serta merealisasikan Pancasila.
Wujud realisasi
pengalamannya adalah dalam segala aspek penyelenggaraan negara , baik meliputi
bidang eksikutif legislatif maupun yudikatif. Wujud realisasi serta
pengalamannya dapat merupakan suatu realisasi norma hukum, namun juga dapat
berupa wujud realisasi norma moralitas dalam kehidupan kenegaraan.
Dalam realisasi dan
pengamalan nilai-nilai Pancasila juga harus meliputi seluruh Rakyat Indonesia.
Namun demikian pengamalan serta realisasi nilai-nilai pancasila yang dilakukan
oleh seluruh Rakyat Indonesia tidak menyangkut realisasi penyelenggaraan
negara, karena hanya dilakukan oleh para penyelenggara negara, penguasa negara
serta elit politik negara.
Nilai-nilai Pancasila
yang bersumber pada sila-sila Pancasila adalah nilai yang universal. Soekarno
mengistilahkan weltanschauung. Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan
lebih lanjut menjadi norma-norma moral untuk direalisasikan, dilaksanakan dan
diamalkan oleh setiap Warga Negara Indonesia. Dalam pengertiannya realisasi,
pengamalan, serta aktualisasi Pancasila pada setiap warga negara menurut
Notonegoro disebut realisasi yang bersifat objektif.
Pancasila yang bersifat
universal tersebut dijabarkan dalam bentuk norma-norma yang jelas dalam
kaitannya dengan tingkah laku semua warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara serta dalam hubungannya dalam segala aspek dalam penyelenggaraan
negara karena masalah pengaktulisasian nilai-nilai Pancasila tersebut baik
dalam kaitannya dengan sikap moral maupun tingkah laku semua warga negara
Indonesia.
Dalam aktualisasi
Pancasila ini diperlukan juga suatu kondisi yang dapat menunjang terlaksananya
proses aktualisasi Pancasila tersebut, baik kondisi yang berkaitan dengan sikap
setiap warga negara Indonesia dan wujud realisai nilai-nilai Pancasila.
Pancasila mengandung konsekuensi bahwa kita harus merealisasikan Pancasila
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan setiap tingkah laku dalam
bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara, Bagi bangsa Indonesia
mengaktualisasikan Pancasila adalah merupakan suatu keharusan moral.
Realisasi Pancasila
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Realisasi Pancasila Objektif dan Subjektif
yaitu realisasi dalam segala aspek penyelenggaraan kenegaraan dan hukum.
1.
Realisasi
Pancasila yang Objektif
Realisasi Pancasila yang Objektif yaitu realisasi
serta implementasi nilai-nilai pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan
negara terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai pancasila dalam
praksis penyelenggaraan negara dan peraturan perundang undangan di Indonesia
berkaitan dengan norma-norma hukum dan moral, dengan norma norma kenegaraan. Realisasi penjabaran
nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, baik dalam bidang Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif,
maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Obyektif ini terutama
berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan sistem hukum
positif.
Contohnya : dalam
penyelenggaraan kenegaraan maupun tertib hukum Indonesia, asas politik dan
tujuan negara, serta pelaksanaan konkretnya didasarkan pada dasar falsafah
negara (Pancasila)
Seluruh
hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonenesia didasarkan atas serta diliputi
oleh dasar filsafat negara, asas politik dan tujuan negara, yakninya Pancasila,
diantaranya:
a.
Garis-garis Besar Haluan Negara.
b.
Hukum, perundang-undangan dan peradilan.
c.
Pemerintahan.
d.
Politik dalam negeri dan luar negeri.
e.
Keselamatan, keamanan dan pertahanan.
f.
Kesejahteraan
g.
Kebudayaan
h.
Pendidikan dan lain sebagainya.
2.
Realisasi
Pancasila yang Subjektif
Realisasi Pancasila secara
subjektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam pribadi perseorangan, baik warga
negara (masyarakat), individu, penduduk, penguasa negara ataupun pemimpin
rakyat maupun orang Indonesia. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif ini justru
lebih penting karena pelaksanaan Pancasila yang subjektif merupakan syarat
pelaksanaan pancasila yang objektif (Notonegoro,1974;44). Dengan demikian
pelaksanaan pancasila yang subjektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan,
serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Dalam pengertian inilah
akan terwujud jika suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk
kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib
moral. Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib
melaksanakan Pancasila.
Pancasila secara subjektif dibentuk
secara berangsur-angsur melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, non
formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil yang akan
diperoleh berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan dan kebiasaan,
mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Namun pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya mengerti
mengenai Pancasila sebagai suatu pegangan tapi harus mempunyai sikap mental,
pola berfikir dan tingkah laku maupun amal perbuatan yang dijiwai oleh
sila-sila Pancasila secara bulat dan murni.
Dalam pengamalan Pancasila yang
subjektif ini bilamana nilai-nilai Pancasila telah dipahami, diresapi, dan
dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral pancasila dan jika
berlangsung terus menerus sehingga melekat dalam hati maka disebut
dengan kepribadian Pancasila. Pengertian kepribadian bangsa Indonseia
dapat dikembalikan kepada hakikat manusia. Telah diketahui bahwa segala sesuatu
itu memiliki tiga macam hakikat yaitu :
a. Hakikat
abstrak yaitu terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal
itu ada, dan menyebabkan sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis
lain sehingga hakikat ini disebut dengan hakikat universal. Contoh: jenis
manusia, hewan, tumbuhan.
b. Hakikat
pribadi yaitu ciri khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu
yang lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian
dan hakikat pribadi ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.
c. Hakikat
kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan
hakikat ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.Oleh
karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonesia ini
memiliki tingkatan. Yaitu :
1) Kepribadian yang
berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan “monupluralis” jadi
sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini
disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki
sifat kemanusiaan.
2) Kepribadian
yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas
kepribadian bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap
yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain
sebagainnya.
3) Kepribadian
kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang,
suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan
manusia(Indonesia) perorangan secara kongkrit. (Notonegoro,1971;169).
Berdasarkan uraian diatas maka pelaksanaan Pancasila
secara subjektif meliputi pelaksanaan, pandangan hidup, yang mana telah
dirumuskan dalam P4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila).
Lebih lanjut, pelaksanaan Pancasila secara subjektif
itu akan lebih akan berhasil jika dilakukan secara sistematik dan konsisten
dalam usaha untuk membudayakan Pancasila. Penerapan Panasila secara subjektif
meliputi segala bidang kehidupan antara lain bidang ideologi, politik, ekonomi,
sosial, kebudayaan, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang
juga dilaksanakan dalam lingkungan hidup pribadi, hidup kelurga, dan hidup
kemasyarakatan.
SUMBER:
Kaelan.2014.Pendidikan
pancasila.Yogyakarta : Gramedia
Erwin, Muhammad.2010.Pendidikan kewarganegaraan republik indonesia.Bandung : PT Refika
Aditama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar